Choirun Nisa - Arifudinsyah Diskualifikasi, KPU Mojokerto Tunggu Salinan Resmi MA | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Choirun Nisa - Arifudinsyah Didiskualifikasi, KPU Mojokerto Tunggu Salinan Resmi MA

Rabu, 04 November 2015 22:11 WIB

Calon Bupati Mojokerto, Mustofa Kamal Pasa (MKP).

Dalam website MA, Kepaniteraan MA menurunkan informasi tentang Perkara MA, kasasi MKP diajukan ke MA tanggal 1Oktober 2015 dengan Nomer Register : 539 K/TUN/PILKADA/2015. Tiga hakim MA yakni Is Sudaryono, Irfan Fachruddin dan Supandi pada tanggal 3 Nopember 2015 memutuskan mengadili sendiri, membatalkan putusan PTTUN dan mengabulkan gugatan penggugat.

Sementara Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto, Vikhie Risdianto mengaku jika pihaknya belum menerima salinan putusan MA secara resmi terkait kemenangan kubu MKP.

"Kita mengacu pada putusan MA secara resmi, KPU taat hukum dan siap melaksanakan putusan MA. Namun kita masih menunggu salinan putusan MA secara resmi," ujar Vikhie Risdianto.

Hal yang sama diungkap, Ketua KPU Kabupaten Mojokerto, Ayuhannafiq mengaku belum bisa bersikap karena belum menerima secara resmi salinan putusan MA tersebut.

"Kita belum bisa bersikap, kita menunggu salinan resmi dari MA. Baru kemudian kita rapat pleno untuk menentukan sikap," tegasnya.(jat/bgs/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video