Agen Miras di Sidoarjo Diamankan, Disergap di Perumahan BCF
Selasa, 17 November 2015 23:32 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Peredaran minuman keras (miras) masih marak di wilayah hukum Polres Sidoarjo. Buktinya, setelah penjabat (Pj) Bupati Sidoarjo Jonathan Judianto sidak ke sejumlah kios stand di kawasan GOR Gelora Delta Sidoarjo yang berubah fungsi dan menjamur menjadi tempat-tempat karaoke liar dengan minuman keras dan Pemandu Lagu (PL), giliran anggota Polsek Sidoarjo Kota berhasil mengamankan ratusan botol miras siap jual milik tersangka Rudi Kin (54) warga Jalan Sekawan Utara Raya Perumahan Bumi Citra Fajar (BCF) Kelurahan Bulusidokare Kecamatan Sidoarjo.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) miras sebanyak 60 botol miras merk Kuntul, 180 botol Vodka dan Mc Donalds, 12 botol miras Topi Miring (TM) , serta 1 unit mobil box No Pol L-8085-DB yang diduga dijadikan sarana untuk pengiriman miras.
BACA JUGA:
Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Ahli Sebut Pemberi Mandat Bertanggung Jawab
Sidang Kasus Pemotongan Insentif ASN di BPPD Sidoarjo: Majelis Hakim Hadirkan Gus Muhdlor
Kejari Sidoarjo Musnahkan Ratusan Ribu Barang Bukti
Diduga Gangguan Jiwa, Seorang Pria Lempari Pengendara di Jalan Raya Bundaran Pakai Batu
"Awalnya kami mendapatkan laporan kalau tersangka sering menjual miras. Setelah itu, kami melakukan penyelidikan dan ternyata benar. Akhirnya, kami amankan saat mau mengirim miras ke Porong," kata Kapolsek Kota Kompol Naufil Hartono kepada wartawan, Selasa (17/11).
Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku sudah menekuni usaha penjualan miras sejak setahun yang lalu.
"Tersangka hanya kulakan di luar kota seperti Pandaan, Surabaya, Mojokerto. Setelah itu, miras dijual kembali ke para pengecer yang di Sidoarjo ," tandasnya.