4 Pelaku Pemerkosaan Anak-anak di Bojonegoro, Polisi Upayakan Proses Diversi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

4 Pelaku Pemerkosaan Anak-anak di Bojonegoro, Polisi Upayakan Proses Diversi

Editor: nur syaifudin
Wartawan: eky nurhadi
Senin, 14 Desember 2015 12:59 WIB

Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Jeni Al-Jauza.

BOJONEGORO, BANGSAONLINE.com - Empat pelaku pemerkosa terhadap gadis di bawah umur dengan nama samara Bunga (14) di Desa Kedaton, Kecamatan Kapas, Bojonegoro Jumat malam lalu tidak dilakukan penahanan. Sebab, keempat pelaku masih anak-anak. Hanya saja, proses pemeriksaan dan penyelidikan terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Kita upayakan proses diversi atau penyelesaian secara kekeluargaan. Karena keempat pelaku masih anak-anak," ungkap Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Jeni Al Jauza, Senin siang (14/12).

Di dalam undang-undang No 11 tahun 2012, kata dia, tentang sistem perlindungan anak disebutkan, tidak boleh melakukan penahanan terhadap anak-anak yang terlibat hukum. Keempat pelaku diketahui masih berumur 16 dan 17 tahun.

"Yang dimaksud anak-anak di dalam undang-undang itu 18 tahun ke bawah. Keempat pelaku semuanya masih di bawah 18 tahun, tapi proses pemeriksaannya terus berjalan," papar dia.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video