Polda Jatim Ringkus 4 Tersangka Jaringan Judi Online Beromzet Rp 2 Miliar per Hari | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Polda Jatim Ringkus 4 Tersangka Jaringan Judi Online Beromzet Rp 2 Miliar per Hari

Selasa, 15 Desember 2015 17:13 WIB

Petugas saat menunjukkan barang bukti berupa uang tunai. foto: sidharta/ BANGSAONLINE

Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang berjumlah 5.241.000, dua buah kartu ATM, 7 unit HP merk Nokia, 1 unit Blackberry, 1 bendel rekapan nomer togel, 1 laptop dan 4 bukti lembar bukti transfer .

Nurrochman juga mengatakan bahwa jaringan mereka diduga sampai ke Provinsi lain di seluruh Indonesia bahkan ke Singapura. Pihaknya mengaku masih mendalami mengenai jaringan tersebut.

Dalam kasus ini, polisi juga masih memburu seorang lagi yang masih DPO yang diduga dalang dari praktik judi online ini.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan UU TPPU (tindak pidana pencucian uang) dan UU RI ITE tahun 2008 pasal 27 (2) yang berisi kesengajaan penyalahgunaan akses informasi dan komunikasi yang memiliki muatan perjudian dan UU RI tahun 2008 pasal 45 (1) dengan ancaman kurungan maksimal 6 tahun penjara atau denda maksimal 1 miliar rupiah. (sby5/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video