DPRD Tuban Paripurnakan 10 Raperda
Rabu, 16 Desember 2015 22:25 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sebanya
Rapat paripurna dimulai sekitar pukul 09.30 WIB dan beru selesai pukul 13.00 WIB.
BACA JUGA:
DPRD Tuban Raker dengan OPD Bahas KUA-PPAS 2025
Datangi Kemenpan RB, Komisi IV DPRD Tuban Perjuangkan Nasib Non ASN
DPRD Tuban Minta Pemkab tak Molor Laksanakan Proyek Fisik
Sejumlah Proyek Pembangunan Molor, Komisi I DPRD Tuban Panggil Dinas PUPR-PRKP
Wakil Bupati Tuban, Noor Nahar Husein saat dikonfirmasi bangsaonline.com seusai paripurna mengungkapkan, ada 10 raperda yang diparipurnakan. Yakni, raperda tentang perangkat desa, tata tertib dan mekanisme pengambilan keputusan musyawarah desa, raperda tentang pendidikan kharakter dan akhlak mulia. Kemudian, disusul raperda perubahan atas perda Kabupaten nomor 2 tahun 2014 tentang izin pemanfaat ruang, raperda tentang pelayanan kesehatan kelas III di RSUD Dr Koesma Tuban, raperda kawasan tanpa rokok (KTR) dan raperda tentang penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan.
“Sedangkan, ada 2 raperda inisiatif DPRD meliputi, pengendalian minuman keras beralkohol dan raperda tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan DPRD,” terangnya.
Simak berita selengkapnya ...