Razia Kendaraan Barang di Kota Malang, 18 Kendaraan Terjaring
Minggu, 20 Desember 2015 22:07 WIB
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Perhubungan dan pihak kepolisian melakukan kerja sama razia kendaraan angkutan barang. Selama ini, kendaraan angkutan barang sering melanggar ketentuan yang ada dan mengabaikan keselamatan.
“Razia ini kita lakukan karena kita ingin menertibkan para pengendara angkutan barang. Mereka sering kita dapati mengabaikan peraturan yang ada dan membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya,” ujar Raymond G Matondang, Kabid Pengendalian dan Ketertiban Dishub Kota Malang, akhir pekan lalu.
BACA JUGA:
Minimalisir Kebocoran PAD, Pemkot Malang Berlakukan Pembayaran Parkir Nontunai
Bagian dari HAM, Imigrasi Malang Berperan Aktif dalam Evaluasi KLA
Dishub Kota Malang Lakukan Kajian Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
Resmikan MCC, Gubernur Khofifah Berharap Cita-cita Menembus Kota Kreatif Dunia 2025 Tercapai
Raymond menandaskan, pelanggaran yang sering dilakukan berupa uji KIR, kelayakan pada mobil, dan masih banyak lagi. Para pelanggar tersebut akan dijerat UU lalu lintas. “Semua kendaraan tersebut kita lakukan penilangan untuk mengikuti sidang di PN Malang beberapa hari lagi," beber Raymond, mantan Sekcam Klojen ini.