Truk Pengangkut Barang Dilarang Beroperasi hingga Tahun Baru, Kecuali... | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Truk Pengangkut Barang Dilarang Beroperasi hingga Tahun Baru, Kecuali...

Selasa, 29 Desember 2015 14:34 WIB

Kasatlantas Polres Jombang AKP Mellysa melakukan sosialisasi kepada sopir truk di simpang empat Wahid Hasyim. foto: rony suhartomo/ BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sosialisasi terkait larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang pada masa Natal 2015 dan tahun baru 2016, terus dilakukan oleh satuan lalulintas polres Jombang. Hal ini sesuai dengan Surat edaran (SE) Menteri Perhubungan nomor 48 tahun 2015 yang berlaku mulai 30 Desember 2015 hingga 3 januari 2015.

"Sesuai dan SE Menteri, Kendaraan angkutan barang yang dilarang beroperasi meliputi kendaraan pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan, truk gandengan serta kendaraan kontainer dan kendaraan pengangkut barang dengan sumbu lebih dari 2," ujar Kasat lantas Polres Jombang, AKP Mellysa Amalia Usai sosialisasi di Simpang empat Wahid Hasim Jombang. Selasa (29/12/2015).

Sedangkan untuk kendaraan yang masih diperbolehkan, lanjut Mellysa, kendaraan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan bahan pokok meliputi beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, daging sapi, daging ayam dan telur, pupuk, susu murni dan barang-barang ekspor impor dari dan ke pelabuhan.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   polres jombang

Berita Terkait

Bangsaonline Video