Truk Pengangkut Barang Dilarang Beroperasi hingga Tahun Baru, Kecuali...
Selasa, 29 Desember 2015 14:34 WIB
Kasatlantas Polres Jombang AKP Mellysa melakukan sosialisasi kepada sopir truk di simpang empat Wahid Hasyim. foto: rony suhartomo/ BANGSAONLINE
"Dan untuk kendaraan angkut yang diberi prioritas yakni, kendaraan pengangkut bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak," imbuhnya.
Jika pengendara masih melanggar, menurut mellysa pihaknya akan memberlakukan sanksi yang berlaku yakni sesuai dengan pasal 287 ayat 1 undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
"Akan kita tepikan dan dilakukan penilangan serta larangan untuk melanjutkan perjalanan," jelasnya. (ony/rev)
Tag:
polres jombang