Sempat Ditolak, Raperda tentang Perangkat Desa Akhirnya Disetujui
Selasa, 29 Desember 2015 19:26 WIB
TUBAN, BANGSAONLINE.com - Eksekutif bersama legislatif menggelar rapat paripurna pembahasan Raperda di gedung DPRD setempat, Selasa (29/12).
Agenda yang dibahas antara lain menyampaikan kesimpulan panitia khusus (pansus) I, II, dan III. Kemudian, dilanjutkan pendapat akhir fraksi-fraksi dan persetujuan bersama tentang 8 perda yang diusulkan pada rapat paripurna sebelumnya.
BACA JUGA:
DPRD Tuban Raker dengan OPD Bahas KUA-PPAS 2025
Datangi Kemenpan RB, Komisi IV DPRD Tuban Perjuangkan Nasib Non ASN
Kejari Tuban Tetapkan 2 Tersangka Kasus APMD, Dua-duanya Berstatus Sekdes
Duta Fest Jatim 2024, Bupati Lindra: Tularkan Semangat Gotong-royong pada Masyarakat
Dari 8 raperda yang diusulkan eksekutif, satu di antaranya sempat mendapat penolakan dari fraksi gabungan Golkar Keadilan Sejahtera. Satu raperda yang ditolak itu yakni raperda tentang perangkat desa.
“Tujuh raperda kita setujui, namun 1 raperda lain harap ditunda dulu,” ungkap perwakilan anggota Fraksi Golkar Keadilan Sejahtera, Muhammad Musa kepada bangsaonline.com.
Lanjut Musa, Alasan penundaan dikarenakan belum adanya peraturan dari menteri yang mengatur tentang perangkat desa. Dengan penundaan ini, otomatis harus menunggu peraturan dari pemerintah pusat.
Simak berita selengkapnya ...