Jambret Apes, Jatuh di Rel KA Ngagel
Senin, 11 Januari 2016 22:18 WIB
Kepada petugas, pelaku mengaku terpaksa melakukan aksinya ini karena butuh uang untuk bayar hutang. "Hasil curian dibuat kebutuhan membayar hutang nank titil yang harus bayar tiap minggu," aku tersangka.
Kapolsek Wonokromo Kompol Arief Kristanto membenarkan, jika anggotanya telah membekuk pelaku jambret. Dari tersangka yang tertangkap, petugas mengamankan tas dan uang 200 ribu sebagai barang bukti juga menahan pelaku di Mapolsek.
"Kini petugas masih memburu rekan korban yang bernama Slamet. Tersangka akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara diatas 7 tahun," imbuh Kapolsek. (sby3/rev)