Kasus Setnov Masuk Ranah Pidana, Mangkir saat Dipanggil Kejagung | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kasus Setnov Masuk Ranah Pidana, Mangkir saat Dipanggil Kejagung

Rabu, 13 Januari 2016 23:14 WIB

Jampidsus Arminsyah memberi keterangan terkait agenda pemanggilan mantan Ketua DPR Setya Novanto di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (13/1). foto: republika

Sementara siang tadi (13/1), Mantan Ketua DPR Setya Novanto mangkir dari panggilan Kejaksaan Agung. Seharusnya Setya Novanto akan dimintai keterangan terkait kasus dugaan pemufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak PT Indonesia.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jam Pidsus) Kejakgung, Arminsyah mengatakan tim akan merapatkan ketidakhadiran Setya Novanto. Hal tersebut guna melakukan pemanggilan selanjutnya. "Yang jelas minggu depan rencana akan kita panggil," ujarnya di Gedung Bundar.

Sebelumnya, kuasa hukum Setya Novanto, Firman Wijaya mempersoalkan pemanggilan kliennya karena tanpa izin presiden. Padahal Kejakgung sudah menjelaskan, bahwa pemanggilan Setya Novanto tidak harus izin presiden karena masih penyelidikan.

Karena itu, Arminsyah menegaskan, tidak akan menanggapi hal yang dipersoalkan oleh kuasa hukum. Pemanggilan akan tetap dilakukan terhadap politisi partai Golkar tersebut.

Arminsyah juga siap mengatur jadwal jika proses pemeriksaan bentrok dengan di Bareskrim. Di Bareskrim, Setya Novanto sedang menempuh jalur hukum dengan melaporkan menteri ESDM, Sudirman Said dan Presiden Direktur, Maroef Sjamsuddin atas dugaan fitnah, pencemaran nama baik dan pelanggaran UU ITE.

"Kan bisa diatur kalau bentrok. Kita kan gak tahu bentrok apa tidaknya. Kalau kasusnya kan beda," jelasnya.

"Menurut saya beliau yang rugi ya, tidak bisa memberi penjelasan ke kami atas indikasi yang kami punya," imbuh Arminsyah.

Arminsyah mengatakan Novanto tak memberikan alasan terkait dengan ketidakhadirannya. Menurut dia, keterangan Novanto diperlukan karena merupakan kunci dalam penyelidikan kasus tersebut. Dalam rekaman percakapan dengan Riza Chalid dan Presiden Direktur PT Indonesia, Novanto paling mendominasi pembicaraan.

Apalagi, Novanto juga diketahui sebagai inisiator pertemuan yang berlangsung di hotel Ritz-Carlton pada 8 Juni 2015 tersebut. Arminsyah mengatakan kejaksaan akan kembali memanggil Novanto pada pekan depan. "Kalau tidak Rabu, ya Kamis. Nanti kami rapatkan dulu," kata Arminsyah.

Selain Novanto, Riza juga kembali mangkir pada pemanggilan Senin lalu. Meski telah mangkir empat kali dari panggilan jaksa, Arminsyah mengatakan lembaganya belum bisa mengambil langkah hukum seperti upaya pemanggilan paksa terhadap Riza Chalid. "Karena ini masih penyelidikan," katanya. (ber/mer/rol/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video