DPRD Jatim Rekomendasikan Pemprov Tidak Terbitkan Izin Tambang Galian B
Jumat, 15 Januari 2016 18:34 WIB
JEMBER, BANGSAONLINE.com - Pansus Pertambangan DPRD Provinsi Jawa Timur dilaporkan telah merekomendasikan kepada Pemprov Jawa Timur agar tidak mengeluarkan izin tambang Galian B, seperti pasir besi dan emas. Hal itu dikarenakan, selain menimbulkan dampak lingkungan, penambangan galian B berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.
Anggota Pansus Pertambangan DPRD Provinsi Jawa Timur, Miftahul Ulum, saat dikonfirmasi via telepon membenarkan hal ini. IA menjelaskan, dari hasil rapat koordinasi bersama stakeholder terkait serta peninjauan langsung di lapangan, Pansus mempersilahkan Pemprov untuk memproses pengajuan Ijin penambangan galian C, seperti penambangan pasir dan batu.
BACA JUGA:
Pokmas Srikandi Situbondo Desak KPK Usut Korupsi Anggota DPRD Jatim
Pj Gubernur Jatim Beberkan Substansi Kunci P-APBD 2024
Anggota DPRD Jatim ini Pelopori Silaturahmi Antarorganisasi Pencak Silat se-Jember
Soal Kabar KPK Geledah Rumah Kader PDIP, Kades dan RT di Randuagung Gresik Mengaku Tak Tahu
"Sebab komoditi tambang itu memang dibutuhkan baik oleh pemerintah maupun masyarakat untuk melangsungkan pembangunan," jelasnya.
Namun khusus tambang galian B, Ulum melanjutkan, Pansus secara tegas merekomendasikan kepada Dinas Perindustrian dan ESDM Pemprov Jatim agar tidak menerbitkan izin tambang, khususnya di Wilayah Pesisir selatan.
"Kawasan itu sangat rentan terjadi benca alam, seperti tsunami. Apalagi, adanya penambangan di Kawasan itu sangat berpotensi menimbulkan konflik di tengah masyarakat, seperti konflik tambang di selok awar-awar Kabupaten Lumajang dan di Tumpang Pitu, Kabupaten Banyuwangi," katanya.
Sementara itu terkait maraknya ilegal meaning (penambangan liar) yang terjadi di sejumlah daerah, Ulum mendesak pihak kepolisian agar melakukan tindakan tegas. Sebab, penindakan ini menjadi kewenangan polisi bukan Satpol PP. (jbr1/yud)