Belum Kantongi Ijazah Sarjana, 559 Guru di Sampang akan Diturunkan Jadi Admin
Kamis, 21 Januari 2016 22:47 WIB
SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Ratusan guru yang belum mengantongi ijazah S1 atau D4 di Kabupaten Sampang nampaknya akan segera tersingkir. Sebab, guru yang bersangkutan akan dilarang mengajar dalam waktu dekat. Bahkan, posisinya terancam diturunkan menjadi pegawai administrasi atau non-guru lainnya.
Kewajiban guru berijazah sarjana atau diploma IV itu merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam undang-undang itu, pemerintah diberi tugas meningkatkan kualifikasi guru yang belum sarjana selama sepuluh tahun. Dengan demikian, deadline pemerintah untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan guru jatuh pada tahun ini.
BACA JUGA:
Dua Rangkaian Hari Jadi Sampang Diterpa Isu Pungli, Lembaga Sekolah Jadi Sasaran
Salah Satu Madin di Sampang Dihapus dari Penerima BOS, Gus Wahid Pertanyakan Alasan
Disdik Sampang Diduga Kerap Potong Honor GTT
Kisah Pilu Siswa SMP di Sampang, Belajar di Luar karena Tak Ada Ruang Kelas
Anwar Haryono, Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Pendidik (Tendik) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang mengatakan, meski terbentur dengan aturan di Kabupaten Sampang, masih ada toleransi. Sebab masih minim tenaga pendidik khususnya yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).