Lagi, PMII Tuntut Kepala Disdik Lamongan Mundur
Selasa, 26 Januari 2016 18:23 WIB
"Kepala sekolah melanggar kesepakatan, melarang siswa sholat berjamaah, pencemaran nama baik guru. Pemecatan guru secara sepihak, mengancam guru, pernah didemo siswa dan mengancam siswa," sambung tulisan dalam selebaran.
(Baca: Dilarang Sholat, Kepala Sekolah SD di Lamongan Didemo Siswanya)
Nazarudin menerangkan bahwa dalam kasus ini Disdik Lamongan tak becus menangani persoalan di lingkup pendidikan. Sehingga layak untuk diturunkan dari jabatannya. (qom/rev)
(Baca: Guru Agama Dipecat Gara-gara Memperbolehkan Siswanya Sholat Berjama'ah, PMII Unisda Demo)