Setubuhi Gadis di bawah Umur, Pria di Kediri Dilaporkan Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Setubuhi Gadis di bawah Umur, Pria di Kediri Dilaporkan Polisi

Editor: nur syaifudin
Wartawan: arif kurniawan
Jumat, 29 Januari 2016 09:37 WIB

Peristiwa itu terbongkar saat SJ orang tua korban curiga atas perubahan tubuh yang terjadi pada anaknya. Kemudian SJ didesak dan mengaku telah disetubuhi PW berulang kali disertai ancaman. Tak terima dengan apa yang dilakukan PW, SJ melapor kepolisi.

Kasubag Humas Polres Kediri Kota AKP Anwar Iskandar mengatakan, pihak kepolisian telah menerima laporan itu, dan masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut. "Kami telah memeriksa korban dan memintakan visum guna proses penyidikan lebih lanjut," ungkap dia.

Sementara itu, jika terbukti melalukan persetubuhan terhadap anak dibawah umur, PW bisa dijerat undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (rif/ns)

 

 Tag:   pemerkosaan Kediri

Berita Terkait

Bangsaonline Video