Bonceng Istri Orang, Warga Tirtoyudo Lumajang Dibacok
Jumat, 29 Januari 2016 21:46 WIB
Tersangka mengejar lalu langsung membacok dengan menggunakan celurit sehingga mengenai lengan sebelah kiri. "Jadi saat kejadian ada warga yang melihat, sehingga pelaku mudah dibekuk," ungkap Kasubag Humas Polres Lumajang, Ipda Gatot Budi Hartono pada wartawan.
Korban yang mengalami luka sabetan celurit dilarikan ke UGD RSUD Dr. Haryoto. Selanjutnya pelaku diamankan petugas ke Mapolsek Klakah saat berada di rumahnya untuk penyidikan lebih lanjut.
"Pelaku ditahan dan dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara," jelas Gatot. (lmj/rev)