Cak Imin Dipanggil Lagi Jadi Saksi Kasus Korupsi Anak Buahnya di Sidang Tipikor
Rabu, 03 Februari 2016 15:29 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang dengan terdakwa mantan Direktur Jenderal Pembangunan Kawasan Transmigrasi (Dirjen P2KTrans) pada Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jamaluddien Malik, hari ini, Rabu (3/2/2016).
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK), memanggil beberapa saksi untuk menggali kasus dugaan korupsi pembinaan dan pembangunan kawasan transmigrasi (P2KTrans) di Kemnakertrans tahun 2013-2014 ini.
BACA JUGA:
Lima Pendaftar Bacakada di PKB Gresik Dapat Pembekalan dari Muhaimin
Saksi AMIN Beberkan Kecurangan Pemilu di Sampang: Oknum Polisi Minta Coblos 02 Biar Aman
Ada Gerakan Dongkel Cak Imin dari Ketum PKB, Utusan Istana Temui Kiai-Kiai NU?
Tolak Jadi Menteri, Cak Imin Disebut Jajaki Maju Calon Gubernur Jatim
Ada beberapa nama di antaranya, adalah Abdul Muhaimin Iskandar, mantan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Selain bekas atasan Jamaluddien, jaksa juga menghadirkan 17 saksi lain.
Dalam sidang minggu lalu, jaksa sebenarnya sudah meminta Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa tersebut untuk bersaksi. Namun Cak Imin panggilannya, tidak memenuhi panggilan sidang.
"Yang bersangkutan tidak hadir namun dengan keterangan surat," kata jaksa KPK Abdul Basir, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (27/1/2016) lalu.
Muhaimin sebelumnya pernah diperiksa KPK dalam penyidikan Jamaluddin Malik pada 28 Oktober 2015 dengan kapasitasnya selaku Menakertrans. Jamaluddin sendiri dijerat KPK selaku Dirjen P2KTrans.
Diberitakan sebelumnya, Jamaluddien didakwa melakukan pemaksaan kepada anak buahnya, para pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk mengumpulkan duit demi membiayai keperluan pribadi Jamal.
Selain itu, bersama Achmad Said Hudri selaku Sekretaris Ditjen (Sesditjen) P2KTrans telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.
Jaksa KPK Mochamad Wirasakjaya dalam persidangan menyebutkan, terdakwa mempunyai kekuasaan untuk mengawasi, memimpin, mengkoordinasikan, memberikan bimbingan dan petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahannya pada Direktorat Jenderal Pembinaan Pembangunan Kawasan Transmigrasi memerintahkan para pejabat pembuat komitmen (PPK) yang berada di bawah lingkup Ditjen P2KTrans untuk menyerahkan sejumlah uang yang guna kepentingan terdakwa.
sumber : Tribunnews.com