Suap Jaksa, Kepala UPT Dinas Pengairan Provinsi Jatim Ditangkap
Rabu, 03 Februari 2016 19:27 WIB
Pipuk juga menambahkan, jika pokok permasalahan sebenarnya adalah adanya dugaan kasus korupsi terkait proyek 2014, yaitu normalisasi sungai dengan anggaran Rp 2 miliar. “Kita mendapatkan laporan dari masyarakat dan kita minta datanya dulu, namun malah amplop yang diberikan. Kasus penyuapan ini yang jelas tidak akan menggugurkan kasus dugaan korupsi," tandas Pipuk
“Dan saat ini Setyo Budi kita jerat dengan Undang Undang penyuapan dengan ancaman satu tahun penjara,” imbuh Pipuk.
Terpisah, penasehat Setyo Budi, belum bisa berkomentar terkait dengan penyuapan yang dilakukan oleh klienya tersebut. "Kita belum bisa berkomentar banyak terkait dengan penyuapan tersebut, Nantilah nunggu pemeriksaan dulu," kata Ahmad Bahroni. (rif/rev)