Belasan Gubuk Liar di TPA Randegan Mojokerto Dibakar
Selasa, 09 Februari 2016 15:50 WIB
KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Belasan gubuk liar di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Randegan, Kota Mojokerto dibakar Satpol PP setempat, dalam razia, Selasa (9/2). Tindakan itu sempat mendapatkan perlawanan dari pemulung. Sejumlah pengais sampah itu mengajak pemilik warung di sepanjang jalan raya Randegan menentang tindakan represif aparat. Mereka berteriak-teriak mengajak pedagang kaki lima (PKL) menentang upaya pembongkaran tersebut.
Beruntung upaya provokasi massa itu bisa diredam hingga pembongkaran 18 bangunan kumuh bisa dilanjutkan.
"Keberadaan bangunan liar di lokasi TPA mengganggu proses bongkar sampah karena berdiri di median jalan. Keberadaan gubuk-gubuk liar itu juga menganggu keindahan," ujar Kasatpol PP Kota Mojokerto, Mashudi.
BACA JUGA:
Sekwan DPRD Kabupaten Mojokerto Ingatkan ASN untuk Tetap Netral di Pilkada 2024
Kiai Asep Penuhi Janji, Bagikan 300 Bola Gratis, Utusan Club Heran juga Dapat Sarung dan Lain-lain
Sambut Hari Anak 2024, Pj Wali Kota Mojokerto Ajak Murid TK Wisata Edukasi Sejarah dan Budaya
Gus Barra Mau Kembalikan Kejayaan Sepak Bola Mojokerto, Lapangan Gajah Mada Perlu Perbaikan
Melalui Sekretarisnya, Imam Susadi ia mengungkapkan tindakan represif ini merupakan puncak dari upaya persuasif sebelumnya. "Mereka sudah kita ingatkan agar punya kesadaran sendiri merobohkan gubuknya tapi hanya nggah nggeh (iya-iya saja,red). Tiga kali peringatan kami tidak digubris terpaksa kami mengambil tindakan," jelasnya.
Puluhan petugas yang berada di lokasi serta merta merobohkan bangunan itu. Sejumlah pemulung yang tak berdaya hanya pasrah sembari mengumpulkan sisa-sisa sampah yang mereka kumpulkan sebelumnya.
Oleh petugas Satpol, bangunan anyaman bambu itu ditumpuk dan selanjutnya dibakar. Para pemulung hanya bisa meratapi tempat mereka berteduh dibakar petugas.