Raperda Mihol Banyak Ditolak, Pemkot Surabaya Melunak
Selasa, 09 Februari 2016 20:59 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Munculnya penolakan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) minuman beralkohol (mihol) lantaran memperbolehkan Hypermart dan Supermarket membuat Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melunak. Padahal, Pemkot melalui Bagian Hukum paling getol menyuarakan agar pansus mihol mengizinkan Hypermart dan Supermarket menjual mihol golongan A, di bawah 5 persen.
Sekretaris Kota (Sekkota) Hendro Gunawan menyatakan, secara prinsip Pemkot Surabaya mendukung penuh keputusan pansus raperda pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol. Kalau memang banyak penolakan dari berbagai elemen, terutama masyarakat, maka Pemkot akan mengkaji kembali.
BACA JUGA:
Ketua DPRD Tuban Minta Petugas Tak Tebang Pilih Saat Razia Toko dan Karaoke Penjual Mihol Ilegal
PCNU Surabaya Kecewa Gubernur Tolak Perda Mihol, DPRD Upayakan Banding
Raperda Mihol Ditolak Gubernur, Golkar Balik Arah
Perda Mihol DItolak, DPRD Surabaya akan Banding ke Mendagri
“Kami mencoba koordinasi dengan Biro Hukum Pemprov dengan menjembatani usulannya seperti apa, karena kalau ada penolakan kita akan kaji kembali bagusnya seperti apa,” ujarnya usai mengikuti paripurna di gedung DPRD Surabaya, Selasa (9/2).
Menurutnya, raperda mihol dirancang untuk mengendalikan bukan melarang peredaran minuman keras di Kota Pahlawan. Sehingga, hanya titik-titik tertentu yang boleh menjual, dan orang-orang yang mengkonsumi bisa diatur.
“Karena kalau tidak dikendalikan, berarti setiap orang bisa menjual, lah ini yang berbahaya, dampaknya tentunya oplosan atau minuman keras yang illegal pasti masuk,” terangnya.
Hendro menegaskan, Pemkot Surabaya tidak ingin mihol beredar bebas tanpa da pengendalian dan pengawasan. Pemkot Surabaya mewacanakan, sistem pengawasannya berbasis identitas. Artinya, pembeli mihol harus menunjukkan identitas berupa Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Simak berita selengkapnya ...