Kades Lapa Laok Sumenep Dituntut 1 Tahun 3 Bulan
Editor: nur syaifudin
Wartawan: faisall
Senin, 15 Februari 2016 10:03 WIB
SUMENEP, BANGSAOLINE.com - Kepala Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, A. Su’ud dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, satu tahun tiga bulan. Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi penyelewengan bantuan beras untuk rakyat sejahtera (rastra) yang dilaporkan oleh warganya pada tahun 2014 Ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
”Terdakwa dituntut pidana penjara selama 1 tahun dan 3 bulan. Dengan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan,” Kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sumenep, Agus Subagiyo, Ahad (14/2/).
BACA JUGA:
Dugaan Pengadaan Kanopi Fiktif di Kemenag Sumenep Dilaporkan ke Polisi
Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Kapal di Sumenep, Kejari Bidik Tersangka
Pencabutan Kasus Dugaan Penyimpangan Bantuan Kedelai, Sidiq Tunggu Jawaban Rinci Polda
Pemerhati Pertanian Sumenep Angkat Bicara Soal Bantuan Kedelai
Selain itu, terdakwa juga diwajibkan mengganti uang sebesar Rp 240 juta. Meskipun telah dituntut 1 tahun lebih, A. Su’ud tidak dilakukan penahanan. ”Belum, ada Kasus dari Padike,” jelas Agus saat ditanya apakah A. Su’ud dilakukan penahanan tanpa memberikan alasan secara detail.
Dikatakan, terdakwa kembali mengikuti persidangan lanjutan Kamis mendatang dengan agenda Pledoi. ”Besok, Kami pledoi/pembelaan dari terdakwa/penasehat hukumya,” jelas pria asal Jokjakarta itu.
Simak berita selengkapnya ...