Kades Lapa Laok Sumenep Dituntut 1 Tahun 3 Bulan | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kades Lapa Laok Sumenep Dituntut 1 Tahun 3 Bulan

Editor: nur syaifudin
Wartawan: faisall
Senin, 15 Februari 2016 10:03 WIB

Untuk diketahui, sejumlah warga Desa Lapa Laok, Kecamatan Dungkek, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, pada bulan Agustus 2014 melaporkan dugaan penyelewengan bantuan Rastra kepada Kejari Sumenep.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Kejari Sumenep, distribusi rastra tidak utuh. Bahkan, dalam setahun sejumlah warga yang masuk dalam daftar penerima manfaat (DPM) yang menerima sebanyak tiga kali. Kepala Desa Lapa Laok, selaku tim rastra di tingkat desa ditetapkan menjadi tersangka.

Bahkan berdasarkan audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur menemukan kerugian negara mencapai Rp 240 juta atas perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Namun beberapa waktu lalu, Kepala Desa Lapa Laok, sudah menyerahkan uang sebesar Rp 240 juta sebagai titipan kepada penyidik Kejari setempat.

Saat itu, tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31/1999 subsider pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999. Juga subsider Pasal 9 jo Pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (fay/jiy/ns)

 

 Tag:   Korupsi Sumenep

Berita Terkait

Bangsaonline Video