Kejari Sidoarjo Siap Berikan Pendampingan dan Pengawalan Hukum Terkait Penggunaan ADD | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Sidoarjo Siap Berikan Pendampingan dan Pengawalan Hukum Terkait Penggunaan ADD

Wartawan: Nanang Ichwan
Senin, 15 Februari 2016 14:57 WIB

Hanya saja, sambung Sunarto, permohonan pendampingan dan pengawalan hukum tersebut kurang ditangkap oleh Pemerintah Desa. "Ini kan peluang, minta pengawalan pada kita. Hanya saja ini kurang ditangkap (pahami)," imbuhnya.

Sunarto menegaskan, sebelumnya pihaknya pernah menyampaikan kepada Pemerintah Daerah agar segera melakukan sosialisasi kepada Kepala dan Perangkat Desa. "Tentunya yang memprakarsainya adalah pemerintah daerah," jelasnya.

Mantan Kajari Jombang itu mengingatkan kepada Pemerintah Desa agar hati-hati dalam mengunakan Alokasi Dana Desa. Menurutnya, jangan sampai pemerintah desa tidak paham atau tidak mengerti dan menyalahgunakan dalam mengunakan ADD.

Sebab, sambungnya, Bagi Pemerintah Desa yang tidak mengerti dan menyalahgunakan dana tersebut bisa dijerat dengan pasal 2,3 dan UU Tindak Pidana Korupsi. "Kalo untuk bendahara bisa terjerat pasal 8 UU Tipikor. Kalo untuk Pelakunya bisa dijerat dengan pasal 2 dan 3 UU Tipikor," pungkas pria asal Kota Pudak itu. (nni)

 

 Tag:   kejari sidoarjo

Berita Terkait

Bangsaonline Video