35 Terdakwa Dihadirkan dalam Sidang Pembunuhan Salim Kancil | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

35 Terdakwa Dihadirkan dalam Sidang Pembunuhan Salim Kancil

Jumat, 19 Februari 2016 00:28 WIB

Para terdakwa pembunuhan Aktivis anti tambang sedang didata oleh petugas di Kejaksaan Negeri Surabaya, Kamis (18/1). (foto: antara)

Kemudian, masyarakat itu memohon kepada dewi keadilan yang membawa timbangan untuk menindak orang-orang yang merebut pasir mereka. Sebab, menurut Rere, penambangan pasir secara ilegal tidak hanya merusak sumber daya alam, tapi juga ruang hidup bagi warga.

Selain treatrikal, mereka akan membacakan pernyataan dan harapan dalam persidangan. Harapan tersebut adalah menuntut sidang berjalan adil, mendorong masyarakat untuk ikut mengawasi, dan aksi solidaritas untuk Salim Kancil.

Selain itu, Rere menambahkan, tim advokasi sendiri sudah menyiapkan 15 orang untuk mengawasi jalannya persidangan dari awal sampai akhir.

Anggota Humas Pengadilan Negeri Surabaya, Efran Basuning, mengatakan tidak ada pengamanan khusus dalam persidangan Salim Kancil. Persidangan akan berjalan seperti biasa. Pengadilan sendiri sudah menyiapkan dua ruangan besar untuk sidang Salim Kancil.

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan 36 tersangka dalam kasus pembunuhan aktivis tambang ini. Dua di antaranya anak-anak di bawah umur sehingga masih berada di Lumajang. Sedangkan sisanya ditahan di Markas Polda Jawa Timur sejak 21 Januari lalu.

Salah satu dari 36 berkas perkara merupakan berkas terdakwa Hariyono, Kepala Desa Selok Awar-awar, yang akan disidangkan esok hari. Hariyono diduga menjadi aktor intelektual pembunuhan Salim Kancil dan pengeroyokan Tosan, rekan Salim. Dia juga diduga melakukan tindak pidana penambangan ilegal di Pantai Watu Pecak.

Hariyono sempat mengikuti sidang kode etik pelanggaran polisi sebagai saksi. Tiga polisi terbukti menerima uang dari Hariyono. Selain itu, dalam kesaksiannya, Hariyono menyebutkan beberapa pejabat Lumajang yang mendapatkan aliran dana dari penambangan ilegal yang ia lakukan.

Kasus pembunuhan Salim Kancil dan penganiayaan Tosan terjadi pada Sabtu pagi, 26 September 2015. Dua warga Desa Selok Awar-awar itu menjadi korban penyiksaan lebih dari 30 orang propenambangan pasir di Pantai Watu Pecak.

Salim Kancil ditemukan tewas di jalan dekat makam desa setempat setelah sebelumnya sempat dijemput dari rumahnya dan disiksa di Balai Desa. Sedangkan Tosan mengalami luka-luka serius serta sempat menjalani perawatan dan operasi. (dur/rol/tmp)

Sumber: republika/tempo.co

 

sumber : republika/tempo.co

 Tag:   tambang lumajang

Berita Terkait

Bangsaonline Video