Soal SMA/SMK bakal Dikelola Pemprov Jatim, Dispendik Sidoarjo Pilih Pasrah
Jumat, 19 Februari 2016 00:43 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Dinas Pendidikan (Dispendik) Kabupaten Sidoarjo memilih pasrah dengan tidak mengikuti jejak Pemkot Surabaya yang akan mengajukan gugatan judicial review terkait pengelolaan SMA/SMK oleh Pemprov Jawa Timur. Alasannya, Dispendik tetap akan mematuhi aturan sesuai perundang-undangan yang diberlakukan.
Kabid Pendidikan Menengah Dispendik Sidoarjo Tirto Adi mengatakan, pihaknya memang sudah menerima informasi jika pengelolaan SMA/ SMK rencananya akan dikelola oleh Pemprov Jawa Timur. Namun demikian, aturan baku tentang cara pengelolaan SMA/SMK tersebut masih belum jelas metodenya. “Kita menerima saja aturan tersebut tanpa harus judicial review ke Mahkamah Konstitusi,” katanya kepada wartawan, kemarin.
BACA JUGA:
Siswi SMPN 2 Sidoarjo Raih Juara di Lomba Fashion Show Tingkat Kabupaten
Tuntas Perbaiki 368 RTLH, Pemkab Sidoarjo Siapkan Perbaikan Sisa 740 Rumah Lainnya
Potongan Insentif BPPD Diduga Juga Sampai ke Plt Bupati Sidoarjo
Penasihat Hukum Siskawati: KPK Gagal Jalankan Fungsi Pencegahan Korupsi
Diungkapkan, jika pengelolaan SMA/SMK dilakukan oleh Pemprov Jawa Timur, maka rencana pembangunan SMK maupun SMA di Kota Delta akan dilaksanakan oleh Pemprov Jawa Timur. Karena itu, pihaknya berharap nantinya lobi-lobi politik di DPRD Sidoarjo dilakukan untuk mendorong prioritas pembangunan SMA/SMK di Sidoarjo. “Kita akan intens berkomunikasi dengan Komisi D agar mendorong untuk bisa mengusulkan ke DPRD Jawa Timur,” ucapnya.