Edarkan Pil Koplo, Warga Jambean Sragen Dicokok Polisi
Minggu, 28 Februari 2016 23:59 WIB
NGAWI, BANGSAONLINE.com - Opsnal Satreskoba Polres Ngawi berhasil menggulung satu orang pemuda terduga pelaku pengedar pil koplo lintas daerah, kemarin sore (27/02) sekitar pukul 17.00 WIB. Pelaku atas nama Suparman bin Sumitro (31) asal Desa Jambean, Kecamatan/Kabupaten Sragen.
Penangkapan ini setelah petugas melakukan pengintaian beberapa hari sebelumnya. Setelah bukti-bukti valid, Suparman ditangkap di pinggiran jalan Desa Tempursari, Kecamatan Mantingan, Ngawi. Saat ditangkap, pelaku tidak mengelak karena kedapatan membawa pil koplo.
BACA JUGA:
Gagalkan Penyelundupan Sabu, Lapas Ngawi Perketat Penjagaan
Satreskoba Polres Ngawi Tangkap 15 Pengedar dan Pengguna Narkoba
Simpan Sabu di Kamar Kosnya, Pria Asal Ngawi Ditangkap Polisi
Satresnarkoba Polres Ngawi Tangkap 4 Pengguna Sabu-Sabu
“Pelaku ini memang menjadi incaran petugas. Setelah dilakukan pengintaian akhirnya yang bersangkutan berhasil kita amankan dengan sejumlah barang bukti. Untuk sementara terduga pelaku ini masih kita lakukan pemeriksaan untuk mengungkap kemungkinan ada tidaknya jaringan,” terang Kasatnarkoba Polres Ngawi AKP Wasno, Sabtu malam (27/02).