Dewan Jatim Soroti Larangan Minyak Goreng Curah, Dinilai Rugikan Pelaku UKM | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dewan Jatim Soroti Larangan Minyak Goreng Curah, Dinilai Rugikan Pelaku UKM

Rabu, 02 Maret 2016 01:20 WIB

ilustrasi

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi B DPRD Jatim menyoroti Permendag nomor 80/2014 tentang larangan peredaran minyak goreng curah per 1 April 2017 untuk minyak goreng sawit, karena dinilai sangat merugikan masyarakat. Pasalnya, banyak pelaku bisnis khususnya kalangan menengah kebawah yang merasa merugi karena selama ini mereka memanfaatkan minyak goreng curah karena harganya sedikit miring untuk mendorong usahanya.

Anggota Komisi B DPRD Jatim, Yusuf Rohana menegaskan jika Menteri Perdagangan telah menerbitkan peraturan Menteri perdagangan Permendag no 09 th 2016 yang menunda pelaksanaan Permendag no 80 th 2014 tentang larangan peredaran minyak goreng curah. Artinya dengan Permendag sudah berubah dua kali, menyimpulkan jika Mendag tidak serius menangani masalah tersebut.

Apalagi saat ini BPPOM belum mengeluarkan selebaran terkait pelarangan minyak goreng curah. Tak heran dengan kebijakan sepihak ini sangat merugikan pelaku usaha kecil menengah (UKM) khususnya para PKL yang selama ini menggunakan minyak curah sebagai bahan baku seperti penjual gorengan.

"Seharusnya pemerintah dalam hal ini Mendag harus tegas atas larangan tersebut. Artinya jangan setengah-tengah. Mengingat saat ini masih banyak beredar minyak curah, namun pemerintah dan BPPOM tidak segera mengambil langkah. Karena saya setuju minyak goreng curah tetap beredar, namun tetap ada pengawasan dari BPPOM," papar politisi asal PKS ini, Selasa, (1/3).

Ketua FPKS Jatim ini minta Disperindag Jatim harus aktif melakukan sosialisasi dan pengawasan minyak goreng curah agar tidak merugikan masyarakat. "Upaya ini semata-mata untuk membantu masyarakat kecil ditengah-tengah ekonomi negara yang belum stabil," paparnya.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Ekonomi

Berita Terkait

Bangsaonline Video