Perampas Pistol Polisi di Surabaya Ditembak | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Perampas Pistol Polisi di Surabaya Ditembak

Kamis, 03 Maret 2016 03:44 WIB

Empat tersangka penjambret polisi yang ditangkap Polres Tanjung Perak Surabaya. foto: ekoyono/ BANGSAONLINE

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Empat pelaku perampas tas berisi uang, HP dan senjata api (Senpi) milik Taufan (29) anggota Polres Tanjung Perak Surabaya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Tanjung Perak di Denpasar Bali. Penangkapan pelaku atas kerja sama antara Polres Tajung Perak, Polrestabes Surabaya dan Polrestabes Denpasar Bali. Sementara kejadian perampasan itu sendiri terjadi di Jalan Demak.

Empat raja tega itu adalah, Pitono Mulyo (24), Setiawan (27) keduanya warga Jalan Genting 4 Surabaya, Budiantono (31) warga Jalan Manukan Lor 3A dan Honsun (31) asal Jalan Medaeng Rt.04 Rw.02 Waru Sidoarjo. Pitono yang menjadi otak kejahatan ditembak petugas karena berusaha kabur saat ditangkap.

Pitono yang merupakan residivis dan pernah ditangkap Polsek Asemrowo ini mengaku beraksi di banyak tempat di Surabaya dan juga Bali bersama komplotannya. Saat akan beraksi di jalan Demak, pelaku ini berputar putar. Saat menemukan mobil korban yang diperkirakan tidak terkunci, pelaku mengeksekusi barang di mobil dan mengancam calon korbannya menggunakan airsoft gun.

"Saat beraksi di jalan Demak korban saya ikuti dari jalan Demak. Saat akan mengarah ke tol, tas di dalam mobil tersebut saya ambil. Dan tidak tau kalau korban adalah anggota Polisi," aku Pitono, Rabu (02/03).

Kapolres Tanjung Perak AKBP Arnafi mengatakan, komplotan ini sering beraksi di Surabaya dan Bali dan tidak segan-segan melukai korbannya. "Senpi oleh Budianto akan dijual ke pembeli seharga 7 juta rupiah. Namun senjata organik ini belum pernah digunakan oleh tersangka dan masih utuh dengan enam butir peluru," jelas Arnafi.

Barang bukti yang disita dari pelaku berupa 1 buah pistol revolver dan 6 butir peluru,1 buah linggis, 1 sepeda motor Honda Vario dan 1 buah HP, semua pelaku akan dijerat pasal 365 sub 363 KUHP.(eko/ns)

 

 Tag:   kriminal surabaya

Berita Terkait

Bangsaonline Video