Aset Penunggak Pajak Rp 22 M di Surabaya Disita
Sabtu, 05 Maret 2016 00:24 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Pabean Cantikan yang berada di lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I, kembali melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak sebesar Rp 22 milar.
Aset tersebut berupa sebidang tanah seluas 200 meter persegi dan bangunan milik PT CP yang terletak di kawasan Kelurahan Darmo. Aset tersebut diperkirakan bernilai Rp 4,5 miliar hingga Rp 5,5 miliar.
BACA JUGA:
Perempuan 30 Tahun di Surabaya Ditemukan Tewas, Polisi Tangkap Pelaku
Diajak Ngobrol Tak Menjawab, Seorang Anak ODGJ Pukul dan Banting Ayah
Sopir Kereta Kelinci di Surabaya Curi Aki Truk
Kampung Mojo Diacak-acak Maling, 2 Motor Raib dalam 7 Jam
Kepala KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan, Safril, menyatakan, Direktorat Jenderal Pajak telah mencanangkan Tahun 2016 sebagai Tahun Penegakan Hukum. Penyitaan tersebut merupakan tindakan hukum yang kedua oleh KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan di tahun 2016.
Simak berita selengkapnya ...