Aset Penunggak Pajak Rp 22 M di Surabaya Disita | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Aset Penunggak Pajak Rp 22 M di Surabaya Disita

Sabtu, 05 Maret 2016 00:24 WIB

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Surabaya Pabean Cantikan yang berada di lingkungan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Jawa Timur I, kembali melakukan penyitaan terhadap aset wajib pajak yang menunggak pembayaran pajak sebesar Rp 22 milar.

Aset tersebut berupa sebidang tanah seluas 200 meter persegi dan bangunan milik PT CP yang terletak di kawasan Kelurahan Darmo. Aset tersebut diperkirakan bernilai Rp 4,5 miliar hingga Rp 5,5 miliar.

Kepala KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan, Safril, menyatakan, Direktorat Jenderal Pajak telah mencanangkan Tahun 2016 sebagai Tahun Penegakan Hukum. Penyitaan tersebut merupakan tindakan hukum yang kedua oleh KPP Pratama Surabaya Pabean Cantikan di tahun 2016.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video