Kasus Korupsi Damayanti: Politisi Golkar Mangkir lagi, KPK Siapkan Tindakan Tegas
Sabtu, 12 Maret 2016 01:47 WIB
JAKARTA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyiapkan tindakan tegas terhadap politisi Golkar, Budi Supriyanto jika kembali tidak kooperatif kepada penyidik yang mengusut kasus dugaan suap terkait proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kempupera) yang menjeratnya sebagai tersangka.
Budi diketahui mangkir dari pemeriksaan penyidik KPK pada Kamis (10/3) kemarin dengan alasan sakit. Namun setelah dikonfirmasi, pihak Rumah Sakit Roemani Semarang yang surat keterangannya digunakan Budi untuk memperkuat alibi sakitnya membantah pernah mengeluarkan analisis sakit terhadap Budi.
BACA JUGA:
Diperiksa KPK Empat Jam Lebih, Cak Imin Bantah Aliran Uang ke Politikus PKB
Cak Imin Diperiksa KPK dalam Kasus Suap PUPR, Hanif Dhakiri yang Dampingi Ngaku Tak Ngerti
Kasus Korupsi PUPR, KPK Panggil Wakil Ketua Dewan Syuro PKB
Gamblang, Surat Justice Collaborator Musa Zainuddin Sebut Sekjen, Bendum dan Ketum PKB
Komisioner KPK, Laode Muhammad Syarief menyatakan, pihaknya sedang mempertimbangkan sejumlah tindakan terhadap Budi. Syarif tak membantah, salah satu tindakan tersebut dengan langsung menahan Budi jika dia kembali tidak bersikap kooperatif.
"Penyidik lagi meneliti, kalau dia tidak kooperatif akan ada tindakan-tindakan lain," kata Syarief saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (11/3).
Komisioner KPK lainnya, Saut Situmorang masih meyakini Budi akan bersikap kooperatif terkait proses hukum yang menjeratnya. Menurut dia, hukum tidak bisa dibangun diatas kecurigaan semata.
"Hukum itu tidak bisa dibangun di atas kecurigaan, apalagi dendam. Percaya saja dia sakit, tidak akan lari gunung dikejar, hati orang siapa tahu," ujar dia.
Penetapan Budi sebagai tersangka merupakan pengembangan atas kasus yang juga menjerat koleganya di Komisi V dari Fraksi PDIP, Damayanti Wisnu Putranti. Surat perintah penyidikan (sprindik) dengan tersangka Budi ditandantangani lima pimpinan KPK pada Senin (29/2) lalu.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan alat bukti yang dimiliki KPK, Budi diduga menerima suap dari Dirut PT Windu Tunggal Utama (WTU), Abdul Khoir. Suap ini diberikan agar PT WTU mendapat proyek di Kemen PUPR.