Minta Fogging, Warga Trenggalek Harus Bayar?
Jumat, 18 Maret 2016 15:26 WIB
TRENGGALEK, BANGSAONLINE.com - Masyarakat desa Karangsoko merasa kecewa dengan pelayanan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat. Pasalnya, permintaan fogging atau pengasapan untuk membunuh nyamuk dewasa terhadap lingkungannya tidak mendapat tanggapan sama sekali.
Kekecewaan ini dialami oleh warga RT/RW 03/01 desa Karangsoko kecamatan Trenggalek. "Kami sudah mengajukan surat resmi pada Dinas Kesehatan melalui puskesmas desa agar dilakukan fogging di lingkungan kami. Saat ini terdapat 11 orang yang terkena DBD," kata Wasidi, salah satu warga Desa Karangsoko (18/3).
BACA JUGA:
Info BMKG: Selasa Dini Hari ini, Trenggalek Diguncang Gempa Magnitudo 5,4
Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Wabup Trenggalek Buka TMMD Ke-120
Pastikan Penanganan Infrastruktur Berjalan Cepat, Bupati Trenggalek Lakukan Peninjauan
Naas! Mobil Pengantar Pengantin Masuk Jurang di JLS Trenggalek, Satu Tewas Empat Luka Berat
Menurut Wasidi, sebelas orang yang terkena Deman Berdarah Dengue (DBD) tersebut tinggal di dua RT yakni RT 03 dan 04. Lebih lanjut, Wasidi mengaku kesal dengan pelayanan dari Dinas Kesehatan, sebab surat yang telah ia sodorkan kurang lebih 12 hari yang lalu hingga kini tak ada tindaklanjut sama sekali.
Simak berita selengkapnya ...