Demo Kebijakan Menteri Desa Marwan, Petugas Pendamping Dana Desa Diterima Sekkab
Rabu, 23 Maret 2016 16:36 WIB
Padahal dalam aturan, seorang pendamping desa harus lulusan strata 1. Dalam praktiknya, mereka menemukan tidak demikian. Begitu juga dengan kelulusan, ditentukan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi namun terdapat pihak yang lulus seleksi tak sesuai persyaratan.
Para demonstran meminta agar Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla memperhatikan hal ini.
"Kami Aliansi Pendamping Profesional Desa Jawa Barat mendesak agar Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla mengambil langkah-langkah koreksi kebijakan yang telah dilakukan secara tidak transparan," katanya.
Pihaknya juga mendesak agar Menteri Desa Marwan Jafar sungguh-sungguh melaksanakan dan mengimplementasikan Undang-Undang Desa dan tidak melulu mengawal penyerapan dana desa.
Sementara di depan Istana Merdeka, ratusan pendamping profesional desa masih melakukan aksinya. Uun mengatakan, hal serupa juga berlangsung di daerah lain. Arus tuntutan ini menurutnya akan makin besar jika tidak segera direspons pemerintah.
sumber : viva.co.id