Warga eks Lokalisasi Kedung Banteng Diberi Waktu 10 Hari untuk Bongkar Bangunan
Kamis, 31 Maret 2016 17:59 WIB
Pemerintah daerah memberi batas waktu pembongkaran mulai tgl 30 Maret hingga tanggal 11 April 2016.
“Hari ini kita melaksanakan pemasangan dan menyerahkan surat pemberitahuan Nomor 460/392/405.10/2016 tentang pembongkaran bangunan Eks Lokalisasi WTS Ds Kedung Banteng sebanyak 37 surat,“ kata Plt. Asisten I Kabupaten Ponorogo Drs. Siswanto, MM.
Siswanto menambahkan apabila sampai tanggal 10 April 2016 masih terdapat bangunan yang masih berdiri di atas tanah Eks Lokalisasi Desa Kedung Banteng, maka Pemkab akan bertindak tegas. "Pamkab akan melakukan pembongkaran bangunan secara paksa," terangnya kepada awak media. (ays/po1/rev)