Jika Putusan Komisi Tak Dijalankan, KPPU Pidanakan Pelaku Usaha
Editor: nur syaifudin
Wartawan: z maidah
Sabtu, 02 April 2016 21:34 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) akan mempidanakan pelaku usaha yang tidak menjalankan putusan komisi yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
“Kami pasti melakukan itu supaya pelaku usaha melaksanakan putusan,”kata Direktur Penindakan KPPU, Gopprera Panggabean, Sabtu (2/03).
BACA JUGA:
Gandeng Disperindag Jatim, Ketum Muslimat NU Khofifah Gelar Pasar Murah untuk Warga Wonocolo
Pantauan KPPU Jelang Ramadhan 2023, Harga Cabai di Jawa Timur Meroket
Kanwil IV KPPU Sampaikan 2 Isu Terbaru di Awal 2023
Gelar Forum Jurnalis, Kanwil IV KPPU Bahas Minyak Goreng dan Maskapai Penerbangan
Dipaparkan, pasal 44 ayat (4) UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha tidak sehat mengatur bila putusan tidak dijalankan pelaku usaha, komisi menyerahkan putusan tersebut ke penyidik untuk dilakukan penyidikan sesuai peraturan perundang-undangan.
Diungkapkan, beberapa pelaku usaha sampai saat ini tetap tidak melaksanakan putusan komisi untuk menyetorkan sanksi denda ke kas negara, kendati telah diberi peringatan. Jumlah piutang denda mereka awalnya Rp 281 miliar lebih, dan sudah disetor ke kas negara hampir Rp 212 miliar, sehingga sisa piutang denda yang belum disetor ke kas negara sekitar Rp 69 miliar.