Bocah SMP di Jombang Dicabuli Gurunya Sendiri Sampai 12 Kali | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bocah SMP di Jombang Dicabuli Gurunya Sendiri Sampai 12 Kali

Senin, 11 April 2016 16:59 WIB

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Seorang oknum guru tenaga honorer melakukan tindakan kekerasan seksual terhadap seorang bocah SMP asal Kecamatan Mojowarno, berinisial S (16). S disodomi hingga 12 kali di tempat berbeda. Kasus ini kemudian dilaporkan ke polres setempat.

Pelaku bernama Missom Arifin (30), warga Desa/Kecamatan Ngoro. "Pelaku sudah kita tangkap. Saat ini dia kita jebloskan dalam sel tahanan," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal AKP Herio Ramadhona Chaniago, Senin (11/4).

Herio menjelaskan, terbongkarnya kasus itu bermula ketika korban menceritakan permasalahan tersebut ke keluarganya. Selanjutnya, keluarga korban melaporkannya ke polisi. Tanpa menunggu lama, korps berseragam cokelat kemudian melakukan pendalaman. Hingga akhirnya, Missom dibekuk tanpa perlawanan.

Kepada petugas, Missom mengakui perbuatannya. Bahkan dalam pemeriksaan, Missom mengakui telah melakukan pencabulan terhadap korban sebanyak 12 kali selama setahun ini. Terakhir, pelaku mengundang korban ke rumahnya pada Minggu (3/4). Nah, di rumah tersebut pelaku melampiaskan nafsu bejatnya. Korban disodomi.

Sebelumnya, lanjut Herio, pelaku juga melakukan aksi mesum tersebut di sebuah warung internet (warnet) di wilayah Kecamatan Ngoro. Saat itu, Mussom sedang melatih anak didiknya bermain sepakbola di lapangan Ngoro. Saat jam istirahat, pelaku memanggil S. Selanjutnya, S diajak ke warnet. Karena yang mengajak adalah guru olahraga, korban tak berani menolak.

Di depan layar komputer, guru honorer yang juga pelatih sepakbola ini membuka situs porno. Hal itu untuk memancing korban. Di bilik warung internet itu pula, pelaku mencabuli korban.

"Alat vital korban dipegang-pegang dan dioral oleh pelaku. Selama satu tahun ini, pelaku menjalankan aksi mesumnya sebanyak 12 kali di tempat berbeda," ujarnya menambahkan.

Untuk merayu korban, pelaku mengeluarkan beberapa jurus. Di antaranya, membelikan korban pakaian olahraga, membelikan kaos, serta memberikan HP (Handphone).

"Atas perbuatannya pelaku kita jerat pasal 82 Undang-undang No 23 Tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Ancamannya, maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 5 miliar," pungkas Herio sembari menunjukkan barang bukti yang dimaksud. (ony/rev)

 

 Tag:   kriminal jombang

Berita Terkait

Bangsaonline Video