Pembangunan Tol Joker: Tukar Guling TKD Mojokerto Aman, Jombang Bergolak | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pembangunan Tol Joker: Tukar Guling TKD Mojokerto Aman, Jombang Bergolak

Editor: nur syaifudin
Wartawan: yudi eko purnomo
Sabtu, 16 April 2016 11:34 WIB

Akses jalan warga rusak parah karena terdampak proyek tol Jombang-Mojokerto (Joker) di Blimbing.

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Proses tukar guling pelepasan Tanah Kas Desa (TKD) yang diterapkan Panitia Pengadaan Tanah (P2T) Jombang dan Mojokerto untuk pembengunan jalan tol Jombang – Mojokerto (Joker) bertolak belakang. Di Mojokerto, proses tukar guling untuk tol melalui prosedur yang mengacu pada Permendagri No 4 tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa.

Namun yang terjadi di tol seksi II desa Blimbing, Kecamatan Kesamben menimbulkan gejolak warga lantaran dianggap menyalahi prosedur. Mantan wakil ketua P2T Kabupaten Mojokerto, Moch. Jazuli mengungkapkan, pelepasan TKD pihaknya tidak mau gegabah dan sangat berhati-hati.

"Dalam persoalan ini kita tidak mau gegabah dan harus berhati-hati. Yang penting kita mengacu pada mekanisme dan prosedur hukum saja," kata Jazuli, Jumat (15/4). Menurut dia, dengan menjalankan proses sesuai aturan pastinya tidak akan menimbulkan gejolak di masyarakat.

Sementara itu, Kabag Pemerintahan Pemkab Mojokerto juga mantan wakil sekretaris P2T, Rachmad Suhariyono mengatakan, untuk proses tukar guling memerlukan proses yang panjang dan detail.

"Bahkan untuk kelengkapan berkas permohonan ijin Gubernur saja harus melalui 20 item. Setelah ijin Gubernur turun baru bisa proses tukar guling dilaksanakan," ujar dia.

Rachmad menambahkan, mengenai uang ganti rugi itu merupakan proses terakhir apabila pihak P2T tidak bisa mencari tanah pengganti.

Seperti diberitakan sebelumnya, sejumlah warga desa Blimbing, Kesamben yang tergabung dalam Forum Silahturahmi Lintas Dusun (Forsilad) mendesak Gubernur Jatim Soekarwo meninjau ulang proses tukar guling Tanah Kas Desa (TKD) setempat.

Warga menilai, proses pembebasan TKD tersebut cacat hukum. Karena menyalahi Permendagri No 4 Tahun 2007

" TKD tersebut sudah dilepas pihak desa sebelum surat ijin Gubernur turun. Ini jelas menyalahi aturan," ujar ketua Forsilad Diak Eko Purwoto.

Dia mengatakan, kejanggalan dilapangan pihak pemerintahan desa Blimbing sudah menerima transferan uang dari Panitia Pembebasan Tanah (P2T) pada tahun 2010. Dan warga tidak pernah mendapat pemberitahuan sebelumnya.

"Harusnya, sesuai aturan yang ada uang ganti rugi (UGR) dibayar setelah proses tukar guling beres. Padahal, surat ijin gubernur turun pada tahun 2014. Ini sangat naif," cela dia.

Sementara itu hingga saat ini Bagian Humas PT MHI Della Rosita belum juga memberikan jawaban seperti apa yang dijanjikan sebelumnya. " untuk masalah yang ada di desa blimbing untuk sementara saya belum bisa menjawab. Karena harus minta penjelasan dari devisi terkait. Nanti kalau sudah ada jawaban saya telepon balik, ditunggu saja ya mas" ujar della saat dikonfirmasi wartawan. (yep/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video