Minggu Depan, Nazaruddin Ungkap Peran Cak Imin, Marwan, Sutan Terima Uang, di Pengadilan
Rabu, 18 Mei 2016 16:14 WIB
Nama dua politikus asal PKB itu bukan pertama kalinya disebut Nazar menerima 'uang haram' dari perusahaannya. Saat menjalani pemeriksaan di KPK pada Maret 2015, Nazar mengatakan bahwa Marwan menerima fee yang dibagikan Sekjen Partai Demokrat ketika itu, Edhie Baskoro Yudhoyono atau Ibas.
Sementara itu, nama Muhaimin alias Cak Imin mencuat disebut menerima fee oleh Nazar pada 6 Februari 2016 saat diperiksa di KPK. Uang dari Permai Group itu diberikan atas proyek yang dikerjakan PT Duta Graha Indah (DGI). Pemberian uang dilakukan di rumah dinas Muhaimin.
Informasi pemberian uang ke Marwan diperkuat oleh mantan Manajer Marketing PT Permai Group, Mindo Rosalina Manulang. Dia mengatakan, sejumlah anggota DPR mendapatkan uang terima kasih karena telah meloloskan anggaran sejumlah proyek yang diusulkan atasannya, Nazaruddin.
Rosa mengatakan, salah satu anggota DPR yang menerima adalah Marwan Jafar saat masih menjadi Anggota Komisi V dari Fraksi PKB periode 2009-2014. Fee terkait proyek di Kementerian Perhubungan. Namun, Rosa enggan menjelaskan proyek apa yang dia maksud.
"Ada (fee untuk Marwan), tapi tidak lewat saya. Lewat kepala badan waktu itu," ujar Rosa kepada wartawan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kemayoran, Rabu 16 Desember 2015.
Seperti diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menuntut Nazaruddin dengan hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp 1
miliar subsider 1 tahun kurungan.
Selain itu, Jaksa juga menuntut agar harta kekayaan Nazaruddin senilai lebih
kurang Rp 600 miliar dirampas untuk Negara. Di mana harta tersebut diduga
berasal dari tindak pidana pencucian uang berupa aset, saham dan simpanan bank
di luar negeri.
Menanggapi hal tersebut, Nazaruddin menyampaikan bahwa ia akan menyampaikan
nota pembelaan.
sumber : merdeka.com.okezone.com