Mensos Minta KY Turun, Terkait Putusan Ringan Tersangka Pencabulan 58 Anak di Kediri
Sabtu, 21 Mei 2016 18:26 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Khofifah Indar Parawansa, Menteri Sosial RI, meminta Komisi Yudisial (KY) ikut mengawasi dan mengkaji putusan Pengadilan Negeri Kediri, Jawa Timur terhadap pelaku perkosaan 58 anak di Kediri. Pasalnya, vonis hakim dinilai sangat ringan dan tidak sebanding dengan kejahatan seksual yang dilakukan pelaku.
Khofifah membeber, dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak pasal 81 menyebutkan bahwa ancaman hukuman bagi pelaku perkosaan adalah 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 5 miliar. Sementara putusan PN Kediri kepada Sony Sandra hanya 9 tahun penjara.
BACA JUGA:
Risma Menangis Ketika Dengar Lansia 90 Tahun di Magetan Tak Terima Bansos
Mensos Risma Tinjau Bakti Sosial Operasi Katarak di RSUD Kanjuruhan
Polres Kediri Kota Ungkap 6 Kasus, Apa Saja?
Mensos Mendadak Kunjungi Balita Penderita Hidrosefalus di Sampang
"Kami merekomendasikan KY untuk turun, karena vonis yang dijatuhkan PN Kediri sangat ringan terhadap pelaku perkosaan 58 korban itu. Hukumannya, jauh sekali, jatuhnya Rp 250 juta padahal ancamannya Rp 5 Miliar," kata Khofifah usai menghadiri Harlah Muslimat NU ke 70 di Alun-alun Jombang, Sabtu (21/5).
Mensos yang juga Ketua Umum PP Muslimat NU ini mengaku mendukung langkah Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sedang melanjutkan upaya ada tambahan hukuman terhadap pelaku. Apalagi, pada draft Perppu yang sedang dibahas, kalau korbannya anak-anak dan trauma mendalam, pelaku bisa mendapat hukuman seumur hidup dan mati.