Banyak yang Tidak Aktif, BKD Akan Diganti Menjadi BPR | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Banyak yang Tidak Aktif, BKD Akan Diganti Menjadi BPR

Rabu, 25 Mei 2016 23:41 WIB

Jajaran petinggi OJK bersama Kepala Bank Indonesia Kediri saat jumpa pers terkait perekonomian di wilayah Kota Kediri. foto: arif kurniawan/ BANGSAONLINE

Ketentuan tersebut di antaranya mencakup kelembagaan, prinsip, kehati-hatian, pelaporan, transparansi keuangan serta penerapan standar akuntansi BPR. Sementara, bagi BKD yang belum bisa memenuhi seperti ketentuan BPR, OJK masih memberikan solusi. Di antaranya BKD harus bertransformasi menjadi Lembaga Keuangan Mikro (LKM), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) atau unit usaha BUMDes.

”Saat ini, BKD masih belum memiliki status badan hukum yang jelas. Sementara operasional BKD sama dengan BPR, yakni menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkanya kembali dalam bentuk kredit,” kata Slamet Wibowo di sela-sela acara coffe morning dengan sejumlah awak media, Selasa (24/5).

Ia menambahkan, oleh karena itu dengan adanya POJK ini, BKD didorong melaksanakan ketentuan seperti BPR paling lamabat 31 Desember 2019. Selain itu, BKD juga wajib menyampaikan action plan pemenuhan ketentuan BPR kepada OJK paling lambat 31 Desember 2016. Action plan tersebut memuat paling sedikit rencana pembentukan badan hukum. (rif/rev)

 

 Tag:   Ekonomi

Berita Terkait

Bangsaonline Video