Edarkan Pil Double L, Dua ABG di Jombang Diringkus Polisi
Rabu, 25 Mei 2016 23:45 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dua orang remaja berinisial Hm dan AH dibekuk polisi setelah terbukti sebagai pengedar Pil Double L di Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur, Rabu (25/05) siang. Keduanya merupakan warga Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.
Dari kedua tersangka yang masih berusia 17 tahun itu, petugas berhasil mengamankan 670 butir pil koplo jenis double L, satu bungkus plastik klip, satu kaleng rokok serta satu buah telepon gengam.
BACA JUGA:
Berawal dari Kecelakaan di Jombang, Sopir Truk Jadi Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Gagalkan Pengedaran Sabu 3,8 Ons, Kasatresnarkoba Polres Jombang Beberkan Kronologinya
2 Pekan, Satresnarkoba Polres Jombang Tangkap 13 Tersangka dari 12 Kasus
Edarkan Narkoba, Operator Sound System di Jombang Diringkus Polisi
"Untuk Hn sebagai pekerja serabutan, namun AH statusnya masih sebagai pelajar," ujar Kasubag Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti, Kamis (25/5) petang.
Simak berita selengkapnya ...