Edarkan Pil Double L, Dua ABG di Jombang Diringkus Polisi
Rabu, 25 Mei 2016 23:45 WIB
Ia menjelaskan, berawal dari Informasi dari masyarakat, bahwa di sekitar kawasan Desa Janti, Kecamatan Jogoroto sering terjadi transaksi jual beli pil koplo. Berbekal kabar tersebut akhirnya tim dari Polsek Jogoroto akhirnya terjun ke lokasi dan berhasil mengamankan Hn (17). Tak ingin kehilangan kesempatan, tim kemudian langsung melakukan pengembangan dan akhirnya membekuk tersangka lainnya, yakni AH.
"Saat ini kedua tersangka diamankan di tahanan Mapolres Jombang dan terancam pasal 196 UU RI NO.36 TH 2009, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar," pungkas Retno. (jbg1/dio)