Edarkan Pil Double L, Dua ABG di Jombang Diringkus Polisi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Edarkan Pil Double L, Dua ABG di Jombang Diringkus Polisi

Rabu, 25 Mei 2016 23:45 WIB

ilustrasi

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Dua orang remaja berinisial Hm dan AH dibekuk polisi setelah terbukti sebagai pengedar Pil Double L di Kabupaten Jombang, Provinsi Jawa Timur, Rabu (25/05) siang. Keduanya merupakan warga Desa Janti, Kecamatan Jogoroto, Kabupaten Jombang.

Dari kedua tersangka yang masih berusia 17 tahun itu, petugas berhasil mengamankan 670 butir pil koplo jenis double L, satu bungkus plastik klip, satu kaleng rokok serta satu buah telepon gengam.

"Untuk Hn sebagai pekerja serabutan, namun AH statusnya masih sebagai pelajar," ujar Kasubag Humas Polres Jombang, Iptu Dwi Retno Suharti, Kamis (25/5) petang.

Ia menjelaskan, berawal dari Informasi dari masyarakat, bahwa di sekitar kawasan Desa Janti, Kecamatan Jogoroto sering terjadi transaksi jual beli pil koplo. Berbekal kabar tersebut akhirnya tim dari Polsek Jogoroto akhirnya terjun ke lokasi dan berhasil mengamankan Hn (17). Tak ingin kehilangan kesempatan, tim kemudian langsung melakukan pengembangan dan akhirnya membekuk tersangka lainnya, yakni AH.

"Saat ini kedua tersangka diamankan di tahanan Mapolres Jombang dan terancam pasal 196 UU RI NO.36 TH 2009, dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar," pungkas Retno. (jbg1/dio)

 

 Tag:   narkoba jombang

Berita Terkait

Bangsaonline Video