Singapura Ikut Menyisir, Harta Nazaruddin Rp 550 Miliar Dirampas Negara
Kamis, 16 Juni 2016 11:27 WIB
Selain itu, Nazaruddin juga dinilai melanggar Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Lalu Nazaruddin dianggap juga melanggar Pasal 3 ayat (1) huruf a, c dan e Undang-undang Nomor 15 tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagaimana telah diubah dengan UU No 25 Tahun 2003 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kresno Anton Wibowo menyatakan pihaknya sudah mendapatkan respons dari Singapura yang akan melakukan penyelidikan terkait dengan kasus tersebut. Singapura memiliki The Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) yang berdiri sejak 1952 terkait dengan upaya pemberantasan tindak pidana korupsi di negara tersebut.
"KPK Singapura sudah merespons kami untuk melanjuti agar dilakukan penyelidikan," ujar Kresno, usai menghadiri persidangan pembacaaan putusan terhadap Nazaruddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Rabu (15/6).
Kresno menyatakan Nazaruddin diduga menitipkan uangnya sebesar S$6 juta kepada pihak luar tersebut sehingga membutuhkan penyelidikan. Dia memaparkan ketika mantan politisi Partai Demokrat itu diindikasikan melakukan korupsi, maka dapat dijadikan tersangka kembali. Mekanisme yang ditempuh dalam kerja sama itu adalah melalui Mutual Legal Assistance (MLA).
Terkait
dengan perusahaan cangkang, Kresno menjelaskan bahwa perusahaan tersebut belum
tentu milik Nazaruddin karena menggunakan nama orang lain sebagai pemilik
perusahaan. Meski demikian, perusahaan tersebut tidak dapat dimasukkan dalam
kasus pidana korupsi karena majelis hakim menilai entitas tersebut memiliki
aturan berbeda dan dapat dipidana tersendiri. Perusahaan cangkang yang
disinyalir milik Nazaruddin memiliki nama PT Pacific Putra Metropolitan
Limited.
Dalam
keterangan the International Consortium of Investigative Journalists (ICIJ),
perusahaan itu terdaftar di British Virgin Islands (BVI) melalui intermediasi
firma Mossack Fonseca yang berbasis di Singapura, dengan nama pemegang saham,
Garret Lim Eng Kian.
sumber : detik.com/cnn