Resmi Dinonaktifkan, Fasilitas Rifai Sebagai Wakil Ketua DPRD Sidoarjo Ditarik
Wartawan: Mustain
Rabu, 03 Agustus 2016 04:26 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - DPRD Sidoarjo resmi menonaktifkan HM Rifai sebagai anggota dewan termasuk jabatannya sebagai Wakil Ketua DPRD, Selasa (2/8). Penonaktifan itu seiring status terdakwa yang disandang Rifai dalam perkara dugaan ijazah palsu.
Dengan status nonaktif ini, politisi Partai Gerindra tersebut untuk sementara harus kehilangan sejumlah fasilitas yang dinikmatinya sebagai wakil ketua dewan, mulai dari mobil dinas, rumah dinas dan tunjangan jabatan. Meski demikian, dia masih berhak menerima gaji pokok.
BACA JUGA:
Program Sekolah Toleransi: Inspirasi Baru untuk Masa Depan Kota Delta
Kodim 0816/Sidoarjo Bersatu dengan Masyarakat, Bangun Desa Lewat TMMD ke-120
Ketua DPRD Sidoarjo Beri Materi Sekolah Legislatif Unusida
Gelar Silaturahmi dan Bukber, BHS Ingin Sidoarjo Bisa Swasembada Pangan
Penonaktifan Rifai sebagai anggota dewan seiring statusnya sebagai terdakwa Senin (1/8) dan bakal menjalani sidang perdana, di Pengadilan Negeri Sidoarjo, Rabu (3/8). "Sejumlah hak untuk sementara lepas karena nonaktif secara UU, kecuali gaji pokok," cetus Ketua DPRD Sidoarjo H Sullamul Hadi Nurmawan, kepada wartawan, Selasa (2/8).
Sullamul menyampaikan penonaktifan Rifai sebagai anggota dewan, usai memanggil Rifai untuk menyampaikan perihal surat dari Kejari Sidoarjo kepada DPRD Sidoarjo yang berisi permintaan bantuan memanggil terdakwa untuk mengikuti sidang, Rabu (3/8) hari ini. Dengan demikian, status Rifai semula tersangka kini menjadi terdakwa.