PGRI masih Rundingkan Upaya Banding Vonis Guru 'Cubit'
Wartawan: Nanang Ichwan
Jumat, 05 Agustus 2016 22:53 WIB
SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Para guru yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sidoarjo dan terpidana M. Samhudi saat ini masih melakukan perundingan atas putusan majelis hakim.
Sebelumnya, pada Kamis 4 Agustus 2016, Majelis Hakim yang diketuai Rini Sesulih SH, memvonis Samhudi dengan vonis 3 bulan penjara, masa percobaan 6 bulan, denda 250 ribu subsider 1 bulan kurungan.
BACA JUGA:
Berikut Tugas Guru Penggerak di Sekolah
Komitmen Tingkatkan Pelayanan, BPR Delta Artha Kelola Pembayaran Gaji Guru PPPK Sidoarjo
Datangi Kejari Sidoarjo, GP Ansor dan LBHNU Sampaikan Hasil Investigasi Kasus Guru SMK Kosgoro
Gara-Gara Bodi Mobil Tua untuk Praktik Siswa, Guru SMK Kosgoro Balongbendo Diadili
Samhudi terbukti melakukan tidak pidana penganiayaan terhadap korban SS, siswa SMP Raden Rahmad, Balong Bendo. Putusan itu separuh lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.
Tim Penasehat Hukum, M. Samhudi, HM. Priyo Oetomo SH mengatakan, bahwa saat ini para guru PGRI dan Samhudi masih merapatkan apakah akan mengambil upaya banding atau tidak atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo.
"Masih dirapatkan. Karena ini menyangkut organisasi PGRI, apakah nanti mau melakukan upaya banding atau tetap menerima vonis majelis hakim," ujar HM. Priyo Oetomo SH.
Simak berita selengkapnya ...