Penahanan 9 Pelaku Pemerkosaan di Masangan Kulon Diperpanjang | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Penahanan 9 Pelaku Pemerkosaan di Masangan Kulon Diperpanjang

Sabtu, 13 Agustus 2016 18:09 WIB

Empat dari 13 pelaku pemerkosaan yang berusia dewasa ditahan di Polres Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sidoarjo memperpanjang masa penahanan terhadap 9 dari 13 pelaku kasus pemerkosaan terhadap gadis 14 tahun, Bunga (bukan nama aslinya),  yang dilakukan di Masangan Kulon kecamatan Sukodono Sidoarjo.

Terkait kewenangan penahan, JPU hanya mempunyai kewenangan waktu 5 hari, terhitung penahanan itu dilakukan saat pelimpahan tahap II oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Satreskrim Polres Sidoarjo pada Rabu 10 Agustus 2015.

Artinya, penahanan untuk 9 pelaku yang berkasnya dipisah (split) menjadi dua yakni lima pelaku dan empat pelaku itu akan habis pada Minggu, 14 Agustus 2015, hari ini. Jika waktu penahanan yang habis itu tidak dilakukan perpanjangan, maka kesembilan pelaku akan dikeluarkan demi hukum dari Laembaga Pemasyatakatan Anak Kelas II A Sidoarjo.

Kepala Kejaksaan Negeri Sidoarjo HM. Sunarto SH, melalui Kasi Pidum Kejari Sidoarjo, I Wayan Sumertayasa SH membenarkan bila pihaknya mengajukan perpanjangan penahanan ke Pengadilan Negeri Sidoarjo.

"Sebetulnya Jum'at (12/8) kemarin, kami mau limpahkan ke Pengadilan. Namun, pihak pengadilan tidak mau menerima karena alasan waktu. Kami pun memutuskan untuk mengajukan perpanjangan waktu penahanan," ujarnya, Sabtu (13/8).

Perpanjangan waktu untuk lima hari ke depan itu akhirnya dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Sidoarjo.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video