Rumdis Pemkab Gresik Digunakan Praktik Medis Oknum Dokter | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Rumdis Pemkab Gresik Digunakan Praktik Medis Oknum Dokter

Editor: nur s
Wartawan: syuhud
Senin, 29 Agustus 2016 11:07 WIB

Salah satu rumah dinas yang dimanfaatkan oleh oknum dokter PNS untuk praktik medis di luar jam dinas. foto: syuhud/ bangsaonline

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kondisi aset milik Pemkab Gresik benar-benar mengenaskan. Selain ada yang dibiarkan mangkrak tidak terurus pasca direnovasi seperti eks Rumdis (rumah dinas) pimpinan DPRD Gresik, di jalan Panglima Sudirman, Gresik. Juga ada Rumdis yang dipakai pejabat Pemkab Gresik yang disalah gunakan.

Sebagai contoh, rumdis dokter di belakang eks rumdis pimpinan DPRD Gresik. Rumdis di Jalan Panglima Sudirman Kecamatan Gresik yang ditempati dokter PNS (pegawai negeri sipil) tersebut tidak hanya digunakan untuk tempat tinggal. Namun, diduga dimanfaatkan oleh sejumlah oknum dokter untuk praktik medis di luar jam dinas.

Hal itu tentu melanggar peraturan perundang-undangan. Seperti Permendagri Nomor 17 Tahun 2007, tentang pedoman teknis pengeloaan aset milik pemerintah. Di sana dijelaskan, aset baik berupa barang bergerak atau tidak bergerak dipinjamkan kepada pejabat pemerintah untuk mendukung tugas-tugas kedinasan di instansi pemerintah, bukan untuk digunakan kepentingan bisnis pribadi.

"Kalau Rumdis itu digunakan untuk praktik dokter, jelas melanggar aturan," kata Wakil Ketua DPRD Gresik, Mujid Riduan, Senin (29/8).

Karena itu, Mujid meminta agar Pemkab Gresik dalam hal ini DPPKAD (Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Aset Daerah) selaku pengelola aset harus mengambil tindakan tegas. "DPPKAD harus menegur oknum dokter yang memanfaatkan Rumah Dinas yang digunakan untuk praktik tersebut," pinta sekretaris DPC PDIP Kabupaten Gresik ini.

Mujid meminta agar DPPKAD lebih jeli mendata aset-aset yang menjadi miliknya. Sebab, berdasarkan laporan banyak aset daerah yang raib dan tidak jelas statusnya. Kalau hal itu dibiarkan terus, lanjud Mujid, maka akan banyak aset-aset milik Pemkab Gresik yang hilang.

"Padahal, baru-baru ini Pemkab Gresik menerima predikat WTP (wajar tanpa pengecualian) dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan). Predikat itu diberikan Pemkab Gresik karena salah satu variabelnya dianggap bagus dalam pengelolaan aset," terang politisi senior PDIP asal Kecamatan Menganti ini.

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video