Dinilai Multitafsir, F-PKB Desak Bupati Jombang Revisi Perbup DD
Wartawan: Romza
Minggu, 11 September 2016 09:13 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE. com - Peraturan Bupati (Perbup) Jombang Nomor 05 tentang Dana Desa (DD) dinilai multitafsir yang memicu kerancuan pemahaman. Para Kepala Desa (Kades) sebagai pelaksana dikhawatirkan tidak bisa dengan teknis realisasinya.
Pernyataan tersebut disampaikan Mas'ud Zuremi, Ketua Fraksi PKB DPRD Jombang. Pemaparan tersebut juga dituangkan dalam Pandangan Akhir (PA) F-PKB terhadap 4 Raperda tahun 2016.
BACA JUGA:
Bupati Jombang Tekankan Dana Desa pada Sektor Pemberdayaan Masyarakat
Bentrok dengan Satpol PP, Petani Tebu di Jombang Demo Tuntut Hapus PPN 10 Persen
SPj Belum Tuntas dan Sekdes Kosong, Dua Desa di Jombang Belum Bisa Cairkan DD
Sarasehan Dana Desa Jelang Konfercab NU Jombang, Kritisi Perbup DD, Masyarakat Diminta Pro-Aktif
"Terkait dengan Perbup DD dan ADD yang di dalamnya terdapat multitafsir, sehingga ketika diterapkan oleh kepala desa produknya berbeda antara desa yang satu dengan desa lainnya. Kami meminta untuk dilakukan revisi sehingga semua pihak terdapat pemahaman yang sama," kata Mas'ud, Minggu (11/9).
Selain menyoroti Perbup DD tersebut, para politisi partai besutan KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) juga memberikan 8 poin kritik lainnya kepada Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko. Di antara kritikan itu yakni tentang keberadaan PT Yinda Plastic Recycling di Dusun Cangkring, Desa Ngrandu, Kecamatan Perak yang tidak memiliki izin Amdal, Ipal, dan membuang limbah beracun (B3) ke sungai. Pemkab Jombang yang kecolongan diminta tidak memberikan izin pemanfaatan tata ruang kepada perusahaan ilegal tersebut.
"Karena telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 pasal 22 ayat 1 dan pasal 36 ayat 1," jelas Mas'ud.
Selanjutnya, poin kritikan F-PKB adalah terkait pertambangan dinilai banyak menimbulkan persoalan baru dan merugikan. Sehingga bupati diminta tidak lagi mengeluarkan izin dan menutup galian C yang tidak mengantongi izin.
Simak berita selengkapnya ...