Dinilai Multitafsir, F-PKB Desak Bupati Jombang Revisi Perbup DD | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Dinilai Multitafsir, F-PKB Desak Bupati Jombang Revisi Perbup DD

Wartawan: Romza
Minggu, 11 September 2016 09:13 WIB

Suasana rapat paripurna di gedung DPRD Jombang, Jumat (9/9). Penandatanganan Raperda usai disetujui DPRD Jombang. foto : RONY S/ BANGSAONLINE

Tak hanya itu, PG Djombang Baru yang limbahnya mengganggu masyarakat sekitar pabrik, bupati didesak untuk menangangi dengan serius bila perlu direlokasi atau bahkan ditutup.

Persoalan perizinan minimarket yang berdampak terhadap pasar ekonomi pedagang peracangan juga dikatakan perlu perhatian serius bupati. "Oleh karena itu, untuk menjaga kestabilan ekonomi masyarakat, kami meminta bupati untuk memperketat perijinannya," papar Mas'ud.

Di samping itu, permasalahan pengelolaan sampah, pengelolaan rest area kebon ratu, dan amburadulnya pelayanan e-KTP juga dibeberkan supaya bupati mencari solusi atas persoalan-persoalan tersebut.

Adapun 4 raperda yang disidangkan dalam paripurna yaitu Raperda tentang Retribusi Pelayanan Tera Ulang, Raperda tentang peneyelenggaraan pendidikan, Raperda tentang retribusi pelayanan kesehatan pada RSUD Jombang, dan Raperda tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Jombang.

Semua fraksi menyetujui 4 Raperda tersebut dijadikan Perda. Meski F-PKB memberikan catatan agar menghilangkan kata dapat dalam pasal 13 ayat 3 yang dinilai ambigu sehingga pemaknaanya dikhawatirkan rancu. Dari awalnya Pemkab memiliki kewajiban memberikan perhatian serius kepada penyelenggaraan pendidikan madrasah dan pondok pesantren dikhawatirkan dianulir menjadi tidak wajib karena keberadaan kata dapat dalam pasal tersebut. (rom/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video