Galian C di Jombang Kembali Beroperasi
Editor: dio
Wartawan: romza
Senin, 19 September 2016 13:40 WIB
BERITA TERKAIT:
- BLH Jombang Akui Marak Galian C Ilegal, Hanya 7 yang Berizin dari 32 Pertambangan
- Ratusan Juta PAD Jombang Melayang Gara-gara Galian C Ilegal, DPRD Desak Pemkab Tutup Tambang
- Peradi Ajak Dewan Laporkan Penambangan Ilegal ke Polisi
Aktifitas pertambangan di dua Desa tersebut disinyalir tanpa izin. Berdasarkan data perizinan pertambangan yang dirilis oleh Pelayanan Perizinan Terpadu (P2T) sektor ESDM Pemprov Jatim, tidak ada pengajuan izin untuk operasi tambang di dua desa tersebut.
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, seluruh perizinan pertambangan harus diajukan kepada Pemerintah provinsi. Sementara untuk Pemerintah kabupaten/kota, berperan ikut serta mengawasi dan menindak sesuai arahan provinsi.
Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Jombang, Sukar, hingga berita ini diterbitkan belum bisa dikonfirmasi terkait rekomendasi perizinan untuk aktifitas pertambangan sebelum diajukan kepada P2T Pemprov Jatim. (rom/dio)